Bandar Jaya – Polsek Terusan Nunyai tangkap 2 residivis dibantu oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap 2 residivis asal Terusan Nunyai saat mereka sedang berjudi slot di rumah rekannya pada Rabu (12/10/2022) sekira jam 23.00 WIB.
Baca Juga : Warga Asal Terbanggi Besar Ditangkap Polisi Karena Curi Laptop
Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terusan Nunyai menangkap residivis berinisial PS (31) dan SR (42) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terusan Nunyai menangkap residivis karena diduga membobol sebuah warung bakso milik korban Rafi Seftian (25), yang berada di Pasar Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan mencuri uang yang berada didalam laci sebesar Rp300 ribu.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terusan Nunyai menangkap residivis karena mencuri uang Rp1,8 juta dari dalam tas korban di dalam celengan Rp5,5 juta.
Kemudian, Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terusan Nunyai menangkap residivis karena mencuri uang di dalam toples Rp1,2 juta dan TV monitor CCTV yang ada di dalam warung, pada Rabu (14/09/2022) sekira jam 02.00 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp11juta dan melaporkannya ke Mapolsek Terusan Nunyai,” kata Edi Qorinas, Jum’at (14/10/2022).
Gerak cepat Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terusan Nunyai yang tak memberi ruang untuk pelaku kejahatan di wilayah hukumnya berhasil mengidentifikasi identitas ke 2 residivis asal Terusan Nunyai setelah melakukan penyelidikan.
“Alhasil, ke 2 residivis asal Terusan Nunyai
berhasil ditangkap petugas saat sedang bermain judi slot di rumah rekannya yang berada di kampung setempat,” jelasnya.
Baca Juga : Residivis Maling Ayam Ditangkap Polsek Punggur
Saat ini, kedua pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“2 residivis asal Terusan Nunyai dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) , ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ pungkasnya.