Bandar Jaya – Polsek Bumi Ratu Nuban ungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang kemudian dijual melalui aplikasi marketplace.
Baca Juga : Pemain Judi Leng Kocar-kacir Digrebek Polsek Bumi Ratu Nuban
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Aprian mengatakan bahwa dalam kasus tersebut terdapat dua orang tersangka yang sudah diamankan.
Hal ini disampaikan Justin Aprian dalam keterangan tertulisnya pada 9 April 2022.
Menurut Justin, peristiwa ini terjadi pada 30 Maret 2022 lalu. Dari hasil ungkap kasus tersebut, pria berinisial MI asal Kampung Jaya Asri, Kabupaten Lampung Timur berhasil dibekuk. MI diduga sebagai eksekutor dari kasus ini.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Pembawa Narkoba Warga Asal Bandar Lampung
Kemudian, pelaku lain berinisial RDN, asal Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu juga berhasil diamankan dengan peran diduga sebagai penadah.
“Ketika korban sedang tidur, pelaku melihat kunci kontak yang tergeletak di meja ruang tamu dan mengambilnya dan membawa kabur sepeda milik motor korban yang terparkir di teras belakang rumah,” kata Justin menceritakan kronologis kejadian awal.
“(Sepeda motor curian) kemudian dijual melalui situs online melalui aplikasi marketplace dan transaksi secara COD,” jelas Justin lagi.