Bandar Jaya – Warga asal Terbanggi Besar ditangkap polisi karena curi laptop pada 3 Februari 2022 lalu, sekira pukul 01.30 WIB.
Penangkapan terhadap pria berinisial TH ini dilakukan berdasarkan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya berhasil diungkap Polsek Terbanggi Besar.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Mengembalikan Mobil Bripka Maulana
Menurut Kepala Polsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana, TH merupakan warga asal Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
TH, lanjutnya, diduga melakukan pencurian laptop bersama pelaku lainnya yakni AS yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu.
Adapun penangkapan terhadap TH ini dikategorikan sebagai bagian dari pengungkapan Target Operasi dalam kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2022.
”Pengungkapan berujung penangkapan terhadap TH ini merupakan hasil pengembangan. Pelaku lainnya yakni AS alias Mat Pelor sudah tertangkap dan kini masih menjalani hukuman. TH awalnya hendak ditangkap tapi berhasil melarikan diri,” beber Tatang menjelaskan penangkapan terhadap TH yang dilakukan pada 24 Mei 2022.
Tatang menuturkan kalau peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp 3 juta. Awalnya, AS dan TH diduga melakukan pencurian di warung korban dengan cara merusak gembok dan mencongkel rolling door.
”Setelah berhasil masuk ke dalam warung, pelaku diduga mengambil laptop yang berada di bawah meja. Saat itu TH berperan mengendarai motor dan membonceng pelaku AS. TH waktu itu sedang menunggu di depan warung sambil mengawasi keadaan sekitar,” ujar Tatang.
Baca Juga : Bripka Leonardo Bantu Warga yang Membutuhkan Kaki Palsu
Dari penangakapan TH ini, ungkap Tatang, diketahui sejumlah informasi bahwa TH merupakan residivis atas perbuatan pidana serupa.
”TH yang merupakan residivis ini sudah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti 1 unit laptop berikut tas laptop milik korban,” jelas Tatang lagi.