Bandar Jaya – Residivis maling ayam ditangkap Polsek Punggur. Pelaku UA (52) warga kampung Sumberrejo kecamatan Kotagajah adalah residivis Curat yang kembali beraksi.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Tekab 308 Polsek Punggur berhasil mengamankan UA karena mencuri 9 ekor ayam di kampung Saptomulyo, Kecamatan Kotagajah, Minggu (24/4/22) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menjelaskan melalu pesan tertulis kepada media.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di amankan petugas kami setelah aksinya dipergoki warga saat mencuri 9 ekor ayam milik korban Deni warga kampung Saptomulyo Kotagajah,” kata Mualimin.
‘’Pelaku UA berhasil kami amankan di kediaman kepala dusun kampung setempat,’’ ujar Kapolsek.
Kanit Reskrim dan anggota SPKT Polsek Punggur berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 9 ekor ayam, 1 buah bambu hitam, 3 buah baju kaos serta 1 buah karung plastik warna putih kemudian di bawa ke Mapolsek Punggur untuk dimintai keterangan.
“Akibat kejadian tersebut, korban Deni mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 juta yang mana dari 9 ekor ayam tersebut diantaranya ada 5 ekor ayam Bangkok,” beber Mualimin.
Baca Juga : Polsek Rumbia Beberkan Penanganan Konten Viral di Tiktok
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri 9 ekor ayam di tiga rumah yang berbeda. Pelaku UA merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2019 dengan kasus yang sama.
Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.