Bandar Jaya – Gunakan modus cari tumpangan, begal motor asal Abung Semuli ditangkap Polisi Sektor Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan berhasil mengamankan pelaku begal motor berinisial IP als Aji (25) warga Kampung Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Amankan Balapan Liar di Bekri
Dalam melancarkan aksinya, pelaku IP menggunakan modus berpura-pura menumpang dengan korban Aditya. Pelaku ditangkap pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pihaknya telah mengamankan inisial IP als Aji berdasarkan laporan korban Aditya warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga : Warga Asal Terbanggi Besar Ditangkap Polisi Karena Curi Laptop
“Kejadian pada Selasa (11/10/22) sekira pukul 7.30 WIB, korban sedang mengendarai Honda Beat warna biru putih BE 6068 IC di Jalan Lintas Sumatera Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan,” kata Kapolsek.
Kemudian pelaku menyetop kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang sampai ke Kampung Bandar Agung.
Namun ditengah jalan, pelaku meminta korban berbelok kearah jalan PT Indo Prima Beef (IPB) dan pada saat sampai di kebun karet, pelaku meminta berhenti sambil meminta uang Rp100 ribu kepada korban.
“Karena tidak diberi uang oleh korban lalu pelaku langsung merampas kunci sepeda motor korban, kemudian korban merampas kembali kunci sepeda motornya tersebut dan berlari kearah pos Satpam PT IPB sambil berteriak “ada begal, ada begal !!!,” kata Andi Meiriza Putra, Kamis (13/10/22).
Lebih lanjut, pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh Satpam dan karyawan PT IPB tersebut.
Baca Juga : Buronan Asal Padang Ratu Ditembak Polisi
“Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Way Pengubuan yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa,” imbuh Andi.
Kini, pelaku IP als Aji berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.