Bandarjaya.Lappung.COM – Jajaran Polsek Rumbia, pada Rabu (3/5/2023), tangkap seorang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Identitas pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang di tangkap Polsek Rumbia ini adalah inisial AR (38), merupakan seorang petani, warga Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku AR yang telah memiliki anak dan istri ini, ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa gadis di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (15). AR berhasil diringkus polisi, pada 3 Mei 2023, sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat ia bersembunyi di salah satu rumah warga, yakni, di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, dalam keterangannya, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H menyampaikan, bahwa peristiwa memilukan yang dialami korban ini, bermula saat korban sedang berkunjung ke rumah sang kakek, pada Senin sore (1/5/2023), sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu, kata Kapolsek Rumbia melanjutkan, korban sedang rebahan di kursi sambil bermain Hp, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban. AR kemudian meminta nomor WA korban, tetapi korban tidak memberikan nomor WA.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS