Bandar Jaya – Bobol toko di Kampung Wates, residivis asal Kampung Goras Jaya diamuk massa dan berhasil diamankan Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban.
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengamankan residivis asal Kampung Goras Jaya berinisial JS (40) dari amukan massa lantaran membobol toko di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Baca Juga : Lantaran Sering Cek Cok dan Sakit Hati, Warga Kecamatan Pulau Panggung Curi Motor Mantan Suami
Residivis asal Kampung Goras Jaya berinisial JS (40) diamankan Polisi pada Rabu (04/01/2023) dari amukan massa lantaran membobol toko milik Sarwo (40) di Kampung Wates.
Informasi diamankan residivis asal Kampung Goras Jaya berinisial JS (40) oleh Polisi, diutarakan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada awak media.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mengatakan pihaknya mengamankan residivis asal Kampung Goras Jaya berinisial JS (40) dari amuk massa lantaran membobol toko milik Sarwo (40) di Kampung Wates, pada Rabu (04/01/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Baca Juga : Preman Pemeras Karyawan Pertashop Ditangkap Polisi
“Petugas sudah amankan residivis kasus pencurian dan Narkoba berinisial JS (40) yang membobol toko milik Sarwo (40) di Kampung Wates, pada Rabu (04/01/2023) sekira pukul 04.30 WIB,” kata Iptu Justin Afrian, Rabu (04/01/2023).
Kronologis Kasus Bongkar Toko
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian membeberkan kronologis aksi bongkar toko yang dilakukan residivis asal Kampung Goras Jaya berinisial JS (40).
“Pelaku JS (40) adalah residivis yang sudah keluar masuk penjara kasus pencurian dan Narkoba, lebih dahulu diamankan warga setempat,” beber Iptu Justin Afrian.
Iptu Justin Afrian mengatakan diamankannya pelaku bermula dari korban Sarwo terbangun dari tidurnya, hendak melaksanakan ibadah sholat subuh.
Betapa kagetnya korban saat mengecek kamera pemantau (CCTV) di toko miliknya, Sarwo melihat ada pria tak dikenal berada didalam toko sedang mengacak-acak barang dagangan.
“Sontak, korban langsung menuju ke toko bersama anaknya, untuk berusaha menangkap pelaku yang masih berada didalam toko miliknya,” ucap Iptu Justin Afrian.
Sarwo dan anak lakinya berhasil menangkap pelaku, namun terjadi perlawanan dari pelaku dengan memukul anak korban dan menggigit tangan anak korban, sehingga terjadi duel antara pelaku dengan korban yang dibantu oleh anaknya.
Dalam kondisi perkelahian, lalu muncul istri korban yang keluar toko, berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
“Sehingga sejumlah warga yang mendengar teriakan tersebut lansgung membantu korban menangkap JS yang nekat membobol toko miliknya,” tambahnya.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Amankan 9 Orang Anggota Geng Motor
Saat peristiwa itu, pelaku sempat mengancam istri kobran dengan berkata “SAYA BUNUH SUAMI KAMU,” sambil terus bertarung.
Setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada pencurian di Kampung Wates selanjutnya Kanit Reskrim, Aipda Hanggari Prayoga bersama anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku sebelum warga terbakar emosi.
“Pelaku berhasil kami amankan kemudian dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Baca Juga : Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap
Dari pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak kurang lebih Rp230 ribu dalam bentuk pecahan yang diduga hasil curian dari dalam toko tersebut.
Kemudian 1 linggis ukuran kecil dan 1 obeng yang digunakan pelaku saat masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel atap genteng toko.
“Pelaku JS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Justin Afrian.