Bandar Jaya – Seorang preman pemeras karyawan Pertashop ditangkap Polisi Sektor Seputih Surabaya pada Sabtu (03/12/2022) pagi dan langsung diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Baca Juga : Berkedok Koperasi Simpan Pinjam 2 Pemeras Ditangkap Polisi
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap seorang preman pemeras karyawan Pertashop berinisial BI (42) warga Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Preman pemeras karyawan Pertashop berinisial BI (42) ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya pada Sabtu (03/12/2022) pagi.
Polisi menangkap preman pemeras karyawan Pertashop berinisial BI (42) lantaran memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, pada korban Rahmad (22).
Korban Rahmad (22) adalah karyawan Pertashop yang berada di Jalan Raya Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah kerap diperas oleh pelaku BI (42).
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengumumkan penangkapan preman pemeras karyawan Pertashop berinisial BI (42) pada awak media.
“Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya berhasil mengamankan pelaku pemerasan berinisial BI (42) warga Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Sabtu (03/12/2022),” ujar Iptu Y Budi Santoso, Sabtu (03/12/2022) sore.