Bandar Jaya – Spanduk himbauan larangan pelemparan batu di jalan Tol dipasang oleh Polres Lampung Tengah menyusul marak aksi pelemparan batu di Tol wilayah hukum setempat.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Amankan Balapan Liar di Bekri
Spanduk himbauan tersebut di pasang di jembatan Fly Over Tol Bakauheni – Terbanggi Besar KM 136, KM 137, KM 167 dan KM 171 Kecamatan Terbanggi Besar dan Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto menjelaskan pihaknya bersama petugas jalan Tol memasang spanduk himbauan.
Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terkait maraknya pelemparan batu ke jalan tol yang mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna jalan.
‘’Ingat…! Lempar Batu ke Jalan Tol Bisa Dipidana,’’ tegas Kasat Binmas
Pelaku pelemparan batu di Jalan Tol dapat pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
“Sanksi pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga : Residivis Maling Ayam Ditangkap Polsek Punggur
Pihaknya berharap masyarakat yang tinggal disekitar jembatan penyeberangan (Fly Over ) agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif khususnya bagi Pemudik yang melintasi jalan Tol Trans Sumatra,” pungkas Kasat Binmas AKP Kurmen.