Bandar Jaya – Diduga peras pedagang pria asal Mataram Ilir ditangkap Polisi Sektor Seputih Surabaya, Rabu 27 April 2022 sekira jam 21.00 WIB.
Pelaku AM alias Mat Bucek (42) warga kampung Mataram Ilir kecamatan Seputih Surabaya ditengarai melakukan pemerasan serta pencurian dengan kekerasan pada pedagang dengan dalih THR.
Baca Juga : Residivis Maling Ayam Ditangkap Polsek Punggur
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso melalui pesan tertulis menjelaskan kepada media.
“AM alias Mat Bucek kami amankan berdasarkan laporan korban Kusno, ia juga pemilik toko material warga kampung Mataram Ilir yang resah karena ulah pelaku,” kata Budi.
Budi Santoso juga menceritakan kronologis kejadian, pada Selasa 26 April 2022, sekira jam 10.30 WIB, telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pemerasan di toko material milik Kusno.
Mat Bucek datang ke toko korban untuk meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemudian pelaku tersebut diberi uang Rp 20 ribu oleh korban namun pelaku tidak mau dan meminta tambah Rp 10 ribu.
Setelah di beri uang sebesar Rp 30 ribu, pelaku memaksa masuk ke dalam toko lalu mengambil satu buah bokhlam lampu LED yang ada di dalam etalase.
“Ketika pelaku Mat Bucek hendak pergi dengan membawa lampu tersebut, pelaku dihalang halangi oleh korban hingga terjadi perkelahian,” jelas Kapolsek.
Pelaku mengamuk lalu merusak dan mengacak- acak barang dagangan milik korban sehingga korban mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang sebesar Rp 1 juta.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Seputih Surabaya.
Setelah menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang menumpang di salah satu rumah warga di kampung Setia Bakti SB 9 kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, lalu Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya bersama anggota menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan dengan di back up oleh anggota Polsek Seputih Banyak.
Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 1 buah jaket sweater merah dan celana panjang jeans warna biru yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksinya.
Lalu serta 1 buah lampu LED 5W merk Himawari, 1 buah kaleng cat pelapis anti bocor merk NO DROP dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.
“Mat Bucek petugas bawa ke Mapolsek Seputih Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia mengaku kerap meminta THR ke sejumlah warga (pemilik toko) setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ucap Budi.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Mat Bucek oleh Polisi dijerat pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.