Bandar Jaya – Saat kosong ditinggal kerja, 2 pencuri jarah rumah di Kampung Banjar Kertahayu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, pada Rabu (28/12/22) sekira pukul 12.00 WIB.
2 pencuri jarah rumah di Kampung Banjar Kertahayu, Kecamatan Way Pengubuan milik korban Bahtiar (45) saat kosong ditinggal kerja ke sawah.
Baca Juga : Preman Pemeras Karyawan Pertashop Ditangkap Polisi
1 dari 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Banjar Kertahayu berhasil ditangkap Tekab 308 Polsek Way Pengubuan pada Kamis (19/01/2023).
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil ditangkap Tekab 308 Polsek Way Pengubuan berinisial DW (23) warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Baca Juga : Lantaran Sering Cek Cok dan Sakit Hati, Warga Kecamatan Pulau Panggung Curi Motor Mantan Suami
Informasi penangkapan pencuri asal Kampung Banjar Ratu disampaikan Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andy Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Tekab 308 Polsek Way Pengubuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (23) warga Kampung Banjar Ratu, pada Kamis (19/01/2023),” ujar Iptu Andy Meiriza Putra, Minggu (22/01/2023).
Menurut Iptu Andy Meiriza Putra, pelaku DW (23) ditangkap lantaran mencuri di rumah korban Bahtiar (45) warga Kampung Banjar Kertahayu Kecamatan Way Pengubuan, bersama pelaku AS yang DPO.
“Kedua mencuri saat korban bersama istri berangkat ke sawah dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pada Rabu (28/12/22) sekira pukul 12.00 WIB,” kata Iptu Andy Meiriza Putra.
Saat korban pulang ke rumah dari bekerja di sawah, Bahtiar (45) melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban masuk dan mengecek isi dalam rumah.
“Sejumlah barang milik korban yang dicuri adalah HP merk Strawberry warna biru dan 1 tabung gas 3 kg warna hijau, korban mengalami kerugian senilai Rp400 ribu,” ucap Kapolsek Way Pengubuan.
Sadar telah menjadi korban pencurian, korban Bahtiar (45) melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolsek Way Pengubuan untuk ditindaklanjuti Polisi.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curat
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andy Meiriza Putra membeberkan kronologi penangkapan pelaku curat.
Baca Juga : Bobol Toko di Kampung Wates, Residivis Asal Kampung Goras Jaya Diamuk Massa
Polisi yang menerima laporan dari korban Bahtiar (45) langsung melakukan olah TKP dan menghimpun sejumlah keterangan serta mengumpulkan barang-bukti.
“Aksi kedua pelaku curat pelaku DW (23) dan AS sempat terekam kamera CCTV yang berada di Masjid Al-Furqon. Dari rekaman CCTV, diketahui ada 2 orang yang diduga pelaku mengendarai motor matik warna biru membawa tabung gas,” ungkap
Setelah berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku, pelaku DW (23) berhasil ditangkap dirumahnya sementara satu rekan DW yaitu AS masuk DPO pihak Polsek Way Pengubuan.
Baca Juga : 3 Tembakan Peringatan Tak Dihiraukan, Residivis Asal Terbanggi Besar Dilumpuhkan Polisi
Saat ini pelaku DW (23) berikut barang-l bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku DW dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Iptu Andy Meiriza Putra.