Bandar Jaya – 3 tembakan peringatan tak dihiraukan, residivis asal Terbanggi Besar dilumpuhkan Polisi Resor Lampung Tengah, pada Sabtu (14/01/2023).
Tekab 308 Polres Lampung Tengah kembali melumpuhkan pelaku curas saat pungli di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga : Bobol Toko di Kampung Wates, Residivis Asal Kampung Goras Jaya Diamuk Massa
Setelah 3 tembakan peringatan tak dihiraukan, residivis asal Terbanggi Besar berinisial AN (29) dilumpuhkan Polisi dengan tindakan tegas dan terukur, pada Sabtu (14/01/2023).
Tindakan tegas diambil Tekab 308 Polres Lampung Tengah berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena ulah pelaku AN (29) di Jalan Simpang Terbanggi Besar.
Baca Juga : Lantaran Sering Cek Cok dan Sakit Hati, Warga Kecamatan Pulau Panggung Curi Motor Mantan Suami
Informasi penangkapan residivis asal Terbanggi Besar berinisial AN (29) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada awak media.
“Residivis berinisial AN (29) telah menodong korban Fajar (18) warga Tulaang Bawang Barat di Tugu Keris, Terminal Betan Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Sabtu (31/12/2022) lalu,” ujar AKP Edi Qorinas, Senin (16/01/2023).
Kronologis Penangkapan Residivis Berinisial AN
Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas membeberkan kronologis penangkapan residivis asal Terbanggi Besar berinisial AN (29).
“Residivis AN (29) telah menodong korban Fajar (18) menggunakan senjata tajam, berikut merampas uang tunai Rp200 ribu dan menggondol ponsel milik korban,” beber Kasat Reskrim.
Sejak kejadian itu residivis berinisial AN (29) menjadi target operasi Tekab 308 Polres Lampung Tengah, lantaran pelaku kerab melakukan pungli terhadap pengguna jala di Simpang 3 Terbanggi, Lampung Tengah.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AN (29) sedang melakulan pungli di Simpang Terbanggi, saat itu juga petugas bergerak dan menangkap pelaku,” ucap Edi Qorinas.
Saat akan ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Pande Putu Yoga dan Katim Tekab 308 Aiptu Muchsin, pelaku AN (29) melawan.
“Petugas beri tindak tegas dan terukur karena saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur dan melawan petugas,” tambah AKP Edi Qorinas.
Baca Juga : Preman Pemeras Karyawan Pertashop Ditangkap Polisi
Aksi perlawanan pelaku AN membahayakan keselamatan Polisi yang hendak menangkapnya, satu, dua, tiga tembakan peringatan ke atas dari petugas agar pelaku kooperatif menyerahkan diri.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah residivis yang sudah keluar masuk bui itu.
Polisi menyita sebilah sajam jenis pisau cap garpu yang digunakan melakukan curas dan melawan petugas dan kini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Amankan 9 Orang Anggota Geng Motor
Sedangkan satu rekan residivis asal Terbanggi Besar berinisial AN (29) sudah dikantongi identitasnya, masih dalam pengejaran Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
“Pelaku AN (29) dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Edi Qorinas.





Lappung Media Network