Bandar Jaya – Pencetak dan pengedar uang palsu ditangkap Polsek Kalirejo, pada Senin (07/11/2022), pelaku berinisial IM (34) dan PP (34) kini diamankan di Mapolsek Kalirejo.
Baca Juga : DPO Penggelapan Rp500 Juta Uang Perusahaan Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polsek Kalirejo berhasil menangkap 2 pelaku pemalsuan uang rupiah, pencetak dan pengedar uang palsu berinisial IM (34) dan PP (34), pada Senin (07/11/2022).
Selain berhasil mengamankan dua orang pelaku pencetak dan pengedar uang palsu, Polisi juga berhasil menyita uang palsu pecahan 100 ribu.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui pernyataan tertulis.
Baca Juga : 2 Perampok Rumah di Kampung Terbanggi Mulya Ditangkap
Kapolsek Kalirejo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni IM (34) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan PP (34) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Ditangkapnya kedua pelaku, sambung Kapolsek, bermula dari ditemukannya uang pecahan 100 ribu, yang diduga palsu beredar di warung-warung pasar Kalirejo beberapa waktu lalu.
“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati dua orang lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan yang berada di Dusun II Kampung Kalirejo,” jelasnya.