Bandar Jaya – Pukul kepala korban, pencuri motor asal Gunung Batin Baru ditangkap Polisi Sektor Terusan Nunyai, 1 dari 2 pelaku kini diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Baca Juga : Maling Motor di Kampung Tanjung Anom Ditangkap
Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap pencuri motor asal Gunung Batin Baru berinisial JI (33) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Satu pelaku pencuri motor asal Gunung Batin Baru ditangkap pihak Polsek Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Jumat (21/10/2022) jam 16.00 WIB kemarin sore.
Pencuri motor asal Gunung Batin Baru berinisial JI (33) merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu curat dan curat kendaraan sepeda motor.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap 1 dari 2 orang pelaku pencuri motor asal Gunung Batin Baru.
“Satu dari dua pelaku curanmor berinisial JI (33) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah berhasil petugas amankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, pada Jumat (21/10/2022) jam 16.00 WIB,” ujar Tarmuji, Sabtu (22/10/2022) siang.
AKP Tarmuji mengatakan, 1 rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat ini masih dalam pengejaran pihak Polsek Terusan Nunyai.
Kapolsek mengungkap modus operandi komplotan JI (33) dalam menjalankan aksi pencuri motor saat beraksi tidak segan-segan dengan kekerasan pada korban.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi, dengan cara memepet kendaraan korban, menodong menggunakan sajam dan rampas kendaraan milik korban,” kata Tarmuji.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji juga membeberkan kronologis aksi para pencuri motor asal Gunung Batin Baru pada awak media.
“Kejadian berawal saat korban Mustoimah (38) seorang IRT warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah mengendarai Honda Beat warna biru putih tahun 2019 Nopol BE 2311 IL sendirian,” ucap Tarmuji.
Mustoimah (38) mengendarai motor dari arah Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai menuju ke PT Gunung Madu (PT GMP), pada Senin (17/10/2022), sekira pukul 13.00 WIB lalu.
“Sesampai di belakang pos guna Jaya PT GMP, ada truk fuso yang melintas sehingga mata korban terkena debu lalu korban jalan pelan-pelan sambil membersihkan mata,” beber Kapolsek.
Tiba-tiba di saat bersamaan, dua orang pelaku menggunakan Honda Beat warna merah putih sudah berada di samping sebelah kanan Mustoimah, kemudian pelaku yang mengendarai motor langsung mengambil kunci Honda Beat korban.
Setelah itu, pelaku terlihat seperti memegang sesuatu yang berada di pinggangnya, sambil mengancam korban dengan berkata ‘serahin motor kamu !’.
“Lalu korban turun dari sepeda motornya dan terjadi tarik menarik dengan pelaku, sementara rekan pelaku yang dibonceng mengamati situasi sekitar,” tambah Tarmuji.
Kemudian, saat terjadi tarik menarik, korban di pukul kepalanya sebanyak 2 kali oleh pelaku hingga jatuh, selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah pos guna jaya dengan membawa sepeda motor korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika dinilai dengan uang lebih kurang sebesar Rp12 juta dan melaporkan ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan,akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Baca Juga : Setahun Buron, Pencuri Motor Asal Pubian Ditangkap Polisi
Dihadapan petugas, JI mengaku bahwa kendaraan milik korban dibawa oleh rekannya dan masih kami lakukan pengembangan.
“Pelaku JI, berhasil kami tangkap dirumahnya, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,”ujarnya.
Pelaku JI telah diamankan Polisi di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku JI dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.