“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam areal kebun, lalu mengambil buah kelapa sawit tersebut dan dibawa ke sebuah rumah kosong menggunakan sepeda ontel untuk di kumpulkan,” ungkap Kapolsek Padang Ratu.
Kemudian, saat melakukan aksinya, pelaku sempat dipergoki oleh salah satu security PTPN VII unit Padang Ratu, tepatnya di areal Blok 407 Afdeling II. Dimana, saksi melihat posisi buah kelapa sawit tersebut masih berserakan dan ada beberapa yang sudah di tumpuk. “Lalu saksi mengikuti para pelaku sampai ke rumah kosong yang diduga untuk menyimpan buah kelapa sawit hasil curiannya,” ujar Kompol Rahmin.
Setelah itu, saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak PTPN VII unit Padang Ratu. Akibat kejadian tersebut, jika ditaksir dengan uang, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp5.125.000 (Lima Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Sehingga kemudian pihak PTPN VII unit Padang Ratu melaporkannya ke Polsek Padang Ratu untuk ditindaklanjuti.
Kompol Rahmin menambahkan, satu dari dua pelaku pencurian yakni JI alias Junet yang sempat menghilang beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan. “Sementara satu rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” imbuhnya.
Kini, pelaku berikut barang buktinya berupa 70 tandan buah segar kelapa sawit dan 2 unit sepeda ontel yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, JI alias Junet dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Rahmin.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS