Bandarjaya.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, pada Rabu (17/5/2023), berhasil meringkus seorang DPO pencuri Burung Murai di Kampung Astomulyo.
Identitas DPO (Daftar Pencarian Orang) pencuri Burung Murai di Kampung Astomulyo, yang ditangkap polisi ini adalah inisial AN (28), merupakan warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam keterangannya, Kapolsek Punggur AKP M. Hasbi Eko Purnomo, S.I.K menjelaskan, bahwa pelaku AN merupakan rekan dari pelaku RI (sudah tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman). Keduanya adalah pelaku pencurian 1 ekor burung murai beserta kandangnya, yang digantung di teras rumah korban.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (7/10/2022) yang lalu, sekira pukul 12.30 WIB. Adapun lokasi pencuriannya adalah di rumah korban, atas nama Budi (36), merupakan warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada saat RI menjalankan aksinya, kata AKP M. Hasbi Eko Purnomo meneruskan, ia tepergok oleh korban, ketika hendak menurunkan sangkar burung yang berisi 1 ekor burung murai milik korban. Lalu sontak korban langsung berteriak Maling!
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS