Bandarjaya.Lappung.COM – Nekat membuat laporan palsu ke Polres Lampung Tengah, Seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) warga Kecamatan Bekri diamankan Polisi.
Hal yang mendorong dalam membuat laporan palsu yang dilakukan IRT warga Bekri, sehingga dirinya diamankan polisi ini, diduga lantaran ia dikejar-kejar oleh pihak leasing, akibat tak sanggup membayar angsuran sepeda motornya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K. M.Si, dalam penjelasannya, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H, M.H menyampaikan, bahwa identitas IRT pembuat laporan palsu kepada polisi ini adalah inisial WD (32), merupakan warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lamteng.
“Kepada polisi, WD mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh 2 pria tak dikenal di Jalan Kampung Kesumajaya, pada Sabtu (20/5/2023), sekira pukul 19.00 WIB,” demikian ungkap AKP Edi Qorinas, pada Selasa (23/5/2023).
Selanjutnya, menurut AKP Edi Qorinas, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya ini, mengaku saat perjalanan pulang dari Bandarlampung menuju rumahnya, dikejar lalu dipepet oleh 2 orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS