Berdasarkan keterangan WD, 2 pria tersebut mengejar dan memepet sepeda motor merek Honda Beat yang dikendarai oleh WD. Kemudian kedua pelaku merampas sepeda motornya, sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi). “Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan Senpi oleh 2 orang pria tak dikenal,” kata AKP Edi Qorinas.
Setelah mendapatkan laporan dari WD, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama WD, dilokasi yang dia laporkan ke Polisi. “Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD,” beber AKP Edi Qorinas.
Meskipun demikian, kata Kasat Reskrim melanjutkan, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP. “Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp6 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Akhirnya, kepada petugas pemeriksa, WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena sepeda motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar oleh pihak leasing.
Akibat perbuatannya tersebut, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. “WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Edi Qorinas.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network