Bandarjaya.Lappung.COM – Polsek Rumbia, pada Kamis (18/5/2023), tangkap pelaku tipu gelap dengan modus pembelian motor melalui COD, di Kampung Restu Baru.
Identitas pelaku tipu gelap 1 unit sepeda motor di Kampung Restu Baru, yang berhasil di tangkap Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia ini adalah inisial MAS (35), merupakan warga Kampung Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku MAS berhasil ditangkap oleh petugas,
dalam Operasi Sikat Krakatau 2023, pada Kamis (18/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB. Yakni, di daerah Jalan Terusan Babakan Jeruk IV Nomor 47 Suka Galih, Kecamatan Suka Jadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si, dalam keterangannya, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Ahmad Solihin (34), merupakan warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
lebih lanjut, menurut Iptu Hairil Rizal, bahwa pelaku diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam Nopol B 5774 FAK milik korban, pada Senin (15/5/2023) yang lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Adapun modus pelaku, yakni dengan cara berpura-pura hendak membeli 1 unit sepeda motor milik korban melalui COD di Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. “Jadi korban ini kenal dengan pelaku melalui media sosial Facebook dan korban berniat akan menjual sepeda motornya,” demikian kata Iptu Hairil Rizal, pada Minggu (21/5/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS