Lebih lanjut, Iptu Chandra Dinata menyampaikan, setelah petugas gabungan melakukan penelusuran, sebanyak 8 tempat karaoke terbukti ilegal atau tidak berizin. “7 langsung disegel, sementara 1 tempat karaoke belum ditutup, karena kondisi kosong dan pemiliknya tidak diketahui,” rincinya.
Kapolsek Seputih Banyak menambahkan, bahwa penutupan karaoke ilegal ini merupakan respon cepat kami dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Karena, tempat karaoke ilegal beroperasi lewat batas waktu dan menyediakan minuman keras. Kondisi ini sangat meresahkan warga sekitarnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana menjelaskan, bahwa 7 tempat karaoke yang kami segel, selain ilegal atau tidak berizin, tempat hiburan malam tersebut juga berdiri di tanah milik Negara. Yakni, pada saluran irigasi Rumbia Timur milik Dinas Pekerjaan Umum,” demikian pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network