Kronologis Aksi Kekerasan & Pemerasan
Iptu Y Budi Santoso mengatakan preman pemeras karyawan Pertashop berinisial BI (42) kerap melakukan kekerasan pada korban Rahmad (22) yang berada di Jalan Raya Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
“Bahkan, jika tidak diberi uang oleh korban yang merupakan warga Bumi Nabung tersebut, pelaku BI (42) kerap mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis badik,” kata Iptu Y Budi Santoso.
Terakhir, BI melakukan aksinya, pada Jum’at (02/12/2022) sekira pukul 07.30 WIB. Pelaku datang ke Pertashop menghampiri korban dengan maksud dan tujuan untuk meminta uang sebesar Rp100 ribu.
“Namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp20 ribu 000 dikarenakan pelaku sudah seringkali meminta uang kepada korban,” ucap Kapolsek Seputih Surabaya.
Karena tidak dituruti, kemudian pelaku marah dan meminta tambah kepada korban namun korban tidak memberinya.
“Kesal tak diberi uang, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik sambil mengarahkan ke arah korban,” jelas Iptu Y Budi Santoso.
Tak sampai disitu, pelaku lalu menarik kerah baju korban dan dibawa ke belakang Pertashop, melihat kejadian tersebut, teman korban langsung menghalangi pelaku.
Kemudian korban berlari ke arah Jalan Raya Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya namun pelaku langsung mengejar korban dengan memegang senjata tajam ditangannya.
“Karena melihat korban diancam oleh pelaku, akhirnya teman korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp50 ribu dan pelaku langsung pergi sambil marah-marah terhadap korban,” terang Kapolsek Seputih Surabaya.
Baca Juga : Residivis Maling Ayam Ditangkap Polsek Punggur
Baca Juga : Diduga Peras Pedagang Pria Asal Mataram Ilir Ditangkap Polisi
Atas kejadian tersebut , korban dengan diantar oleh temannya melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
“Setelah menerima laporan korban, dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya langsung meringkus pelaku dirumahnya,” tegas Y Budi Santoso.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek Seputih Surabaya.





Lappung Media Network