Bandar Jaya – Polsek Seputih Surabaya tangkap 2 pencuri sepeda motor dan burung kacer berinisial SS (62) warga Kampung Gaya Baru II dan IH (33) warga Kampung Gaya Baru V Kecamatan Seputih Surabaya, pada Jumat (27/01/2023) sore.
Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap 2 pelaku curat berinisial SS (62) warga Kampung Gaya Baru II dan IH (33) warga Kampung Gaya Baru V Kecamatan Seputih Surabaya.
Baca Juga : Preman Pemeras Karyawan Pertashop Ditangkap Polisi
2 pencuri sepeda motor dan burung kacer berinisial SS (62) warga Kampung Gaya Baru II dan IH (33) warga Kampung Gaya Baru V Kecamatan Seputih Surabaya ditangkap Polisi pada Jumat (27/01/2023) sore.
Informasi penangkapan 2 pencuri sepeda motor dan burung kacer disampaikan Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya mengamankan 2 pria berinisial SS (62) warga Kampung Gaya Baru II dan IH (33) warga Kampung Gaya Baru V Kecamatan Seputih Surabaya ditangkap Polisi pada Jumat (27/01/2023) sore,” ujar Iptu Y Budi Santoso, Minggu (29/01/2023).
Baca Juga : Maling HP di Toko Boneka Sido Binangun Ditangkap Polisi
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mengatakan alasan penangkapan 2 pencuri sepeda motor dan burung kacer atas laporan korban Kholek (45) warga Kampung Srimulya, Kecamatan Seputih Surabaya.
“Korban Kholek (45) warga Kampung Srimulya, Kecamatan Seputih Surabaya melaporkan peristiwa pencurian ini ke Mapolsek Seputih Surabaya,” kata Iptu Y Budi Santoso.
Kronologi Penangkapan 2 Pencuri Sepeda Motor dan Burung Kacer
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso membeberkan kronologi penangkapan 2 pencuri sepeda motor dan burung kacer pada awak media.
Saat korban Kholek sedang tertidur lelap bersama keluarga ke 2 pencuri sepeda motor dan burung kacer melancarkan aksi mereka di rumah korban, pada Selasa (17/01/2023) lalu.
“Saat itu, korban sedang tertidur lelap sehingga tidak menyadari bahwa rumahnya telah disatroni oleh maling,’’ beber Kapolsek Seputih Surabaya.
Modus 2 pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mendongkel pintu belakang rumah korban menggunakan alat bantu berupa linggis.
Setelah itu 2 pencuri sepeda motor dan burung kacer berhasil membuka kunci pintu dengan catut (alat penjepit) mulai mencuri 2 sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir diruang tengah rumah korban.
“Selain 2 motor, 2 pelaku juga mencuri seekor burung kacer berikut kandang yang tergantung diruang tengah rumah,” ucap Kapolsek Seputih Surabaya.
Baca Juga : Berkedok Koperasi Simpan Pinjam 2 Pemeras Ditangkap Polisi
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp25 juta langsung melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Berbekal laporan korban, Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya dibawah pimpinan Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari penyelidikan akhirnya Polisi berhasil mengantongi identitas kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap IH dan SS di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
“IH lebih dulu kami tangkap dan setelah dilakukan pengembangan terhadap IH, petugas kemudian menangkap SS dirumahnya tanpa perlawanan,” tegas Iptu Y Budi Santoso.
Dari para pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan putih milik korban, lalu 1 sepeda motor Honda Revo warna merah hitam yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Baca Juga : Diduga Peras Pedagang Pria Asal Mataram Ilir Ditangkap Polisi
Kemudian alat yang digunakan untuk merusak pintu rumah korban berupa linggis, kunci Letter T dan catut (alat penjepit), juga turut diamankan Polisi.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkas Iptu Y Budi Santoso.