Bandar Jaya – Maling HP di toko boneka Sido Binangun ditangkap Polisi Sektor Seputih Surabaya, 2 orang kini diamankan dalam menjalani proses hukum di Mapolsek Seputih Banyak.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial GK (21) berikut penadah berinisial IR Als Gepeng (30) warga Kampung Bina Karya Putra, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Seputih Banyak, pada Kamis (29/09/2022).
Baca Juga : Pencuri Tas Milik Sopir Truk Ditangkap Polisi
GK berhasil ditangkap petugas dirumahnya setelah sebelumnya melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap IR Als Gepeng berikut barang bukti 1 unit HP merk Oppo F9 warna merah mentari milik korban.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (01/10/2022).
“Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban Rusdianto (45) warga Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah,” ujar Chandra Dinata.
Kronologi kejadian pada Jumat (24/05/2022) pukul 13.00 WIB saat korban (pemilik toko) boneka bersama anaknya masih kecil dan satu karyawan sedang menunggu toko.
Toko yang berada di Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih kemudian di datangi pelaku bersama rekannya dengan maksud untuk membeli boneka.
Setelah pelaku membeli boneka dan meninggalkan toko milik korban, tak lama pelaku kembali lagi ke toko untuk menukar boneka yang dibeli oleh pelaku.
‘’Melihat 1 HP merk Oppo F9 warna merah mentari milik korban tergeletak di atas meja saat korban keluar dari toko membeli eskrim untuk anaknya kemudian pelaku langsung mencuri HP korban dan pergi meninggalkan toko,’’ kata Chandra Dinata.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4,8 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak.
‘’Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,’’ ungkap Chandra Dinata.
Baca Juga : Warga Asal Komering Agung Ditangkap Polisi Karena Mencuri
Kini para pelaku berikut barang bukti 1 unit HP merk Oppo F9 warna merah mentari, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta 1 buah tas slempang kecil warna hitam telah diamankan ke Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyidikan.
Baca Juga : Buronan Asal Padang Ratu Ditembak Polisi
“Pelaku GK dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan IR Als Gepeng dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,’’ pungkas Chandra Dinata.