Bandar Jaya – Berkedok Koperasi Simpan Pinjam 2 pemeras ditangkap Polisi Sektor Seputih Surabaya, Lampung Tengah, kini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Baca Juga : DPO Penggelapan Rp500 Juta Uang Perusahaan Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap 2 orang pelaku pemerasan berkedok Koperasi Simpan Pinjam yang berinisial OY (34) dan HO (30) pada Senin (19/09/2022) sekira jam 15.30 WIB lalu.
Pelaku OY (34) warga Kampung Kayu Langit, Kecamatan Sungkai Utara dan HO (30) warga Kampung Kota Negara Ilir, Sungkai Utara, Lampung Utara ditangkap Polisi saat berada di salah satu rumah warga di Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan kedua pelaku pemerasan pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pemerasan berkedok Koperasi Simpan Pinjam, berinisial OY (34) dan HO (30) keduanya warga Sungkai Utara, Lampung Utara, pada Senin (19/09/2022) sekira jam 15.30 WIB lalu,” ujar Y Budi Santoso, Jumat (23/09/2022) sore.
Kedua pelaku ditangkap atas laporan Polisi para korban yaitu Mujiati warga Kampung Kenanga Sari dan Iwan warga Kampung Gaya Baru III serta Sani warga Kampung Gaya Baru V, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Kamis (16/09/2022).
“Modus para pelaku dengan cara datang ke rumah-rumah warga sekira awal bulan September 2022 lalu, kemudian menawarkan pinjaman uang berkedok Koperasi Simpan Pinjam untuk lebih meyakinkan korbannya,” kata Y Budi Santoso.
Setelah korban percaya dan meminjam uang kepada pelaku dalam jangka waktu dan bunga yang telah disepakati, para pelaku memeras korban dengan alasan pembayaran angsuran.
Menurut keterangan korban, saat pelaku hendak menagih angsuran kepada para korbannya, kerap disertai dengan ancaman kekerasan.
Apabila korban belum bisa membayar angsuran. Bahkan pelaku tidak segan-segan mengambil paksa sepeda motor milik korban sebagai jaminan.
“Para pelaku mengancam korban dengan berkata “Saya potong kepala kamu nanti’ sambil menunjukan senjata tajam (sajam) jenis badik yang dibawa oleh pelaku,” ucap Y Budi Santoso.
Karena korban tidak bisa membayar, kemudian para pelaku mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru berikut STNK milik salah satu korban Mujiati.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Mendapat laporan dari warga yang resah terkait keberadaan para pelaku, kemudian Kanit Reskrim dan Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
‘’Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku tersebut saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah,’’ ungkap Y Budi Santoso.
Para pelaku sendiri mengaku selama ini tinggal di sebuah rumah yang berada di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp935 ribu, sebilah senjata tajam jenis badik, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dan 1 buah tas selempang merk Eiger diamankan kini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
‘’Pelaku dan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut serta untuk korban kemungkinan bisa bertambah lagi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” beber Y Budi Santoso.
Kapolsek Seputih Surabaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran seperti pinjam meminjam uang berkedok Koperasi maupun pinjaman berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa kita sebut dengan pinjaman uang online (Pinjol) ilegal yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Kampung Bumi Nabung
‘’Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait pinjaman uang berkedok Koperasi maupun Pinjol, agar hal serupa tidak terjadi lagi khususnya diwilayah hukum Polsek Seputih Surabaya,’’ pungkas Y Budi Santoso.