Bandar Jaya – Maling dihalaman masjid Babussalam, pencuri motor asal Kampung Brabasan Mesuji ditangkap Polisi Sektor Terbanggi Besar, pada Sabtu (28/01/2023).
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menangkap pencuri motor dihalaman Masjid Babussalam asal Kampung Brabasan Mesuji berinisial MGP (19).
Baca Juga : Saat Kosong Ditinggal Kerja, 2 Pencuri Jarah Rumah di Kampung Banjar Kertahayu
Pencuri motor asal Kampung Brabasan Mesuji berinisial MGP (19) ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, pada Sabtu (28/01/2023).
Kabar penangkapan pencuri motor asal Kampung Brabasan Mesuji berinisial MGP (19) disampaikan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Petugas berhasil mengamankan 1 dari 2 pelaku curanmor dihalaman Masjid Babussalam Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat korban melaksanakan ibadah sholat dzuhur, pada Sabtu (28/01/2023),” ujar Kompol Tatang Maulana, Minggu (29/01/2023).
Baca Juga : Warga Asal Terbanggi Besar Ditangkap Polisi Karena Curi Laptop
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan pihaknya menangkap pencuri motor asal Kampung Brabasan Mesuji berinisial MGP (19) di Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Pelaku MGP (19) adalah warga di Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, sementara rekannya AS masih dalam pengejaran Polisi,” kata Kapolsek Terbanggi Besar.
Kronologi Kasus Curanmor
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana membeberkan kronologis curanmor yang dilakukan Pencuri motor asal Kampung Brabasan Mesuji.
Menurut Kompol Tatang Maulana sepeda motor yang mereka curi adalah milik korban bernama Sukidi (57) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Korban saat itu sedang sholat dzuhur di Masjid Babussalam memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam BE 7954 IB milik, pada Sabtu (21/01/2023) siang,” beber Kapolsek Terbanggi Besar.
Dari keterangan pelaku MGP (19) saat diintrogasi penyidik Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar terungkap rencana kedua pelaku dalam menjalankan aksi curanmor.
“Kedua pelaku bertemu di Gang Seruni Yukum Jaya, lalu sepakat hendak melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya mereka mengendarai sepeda motor ke arah Jalan VI Kampung Terbanggi Besar,” ungkap Kompol Tatang Maulana.
Saat melintas di Jalan VI, kedua pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat terparkir di samping masjid. Mendapat kesempatan itu mereka langsung manfaatkan untuk mencuri.
“Dengan menggunakan kunci Letter T, kedua pelaku berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” terang Kapolsek Terbanggi Besar.
Korban Sukidi (57) yang baru selesai menjalankan ibadah sholat dzuhur, kaget sepeda motor miliknya raib dari tempat parkir semula.
Sadar bahwa sepeda motor miliknya digondol penjahat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Amankan 9 Orang Anggota Geng Motor
Setelah Polisi menerima laporan, langsung melakukan olah TKP dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menghimpun berbagai alat bukti.
Dari hasil olah TKP Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
“Satu pelaku MGP berhasil ditangkap di Kabupaten Mesuji, hasil koordinasi dengan Polsek Simpang Pematang, sementara pelaku AS dalam pengejaran petugas,” ucap Kompol Tatang Maulana.
Kemudian dari catatan Kepolisian, selain menjalankan mencuri diwilayah hukum Polres Lampung Tengah, aksi curanmor juga telah 3 kali mereka lakukan diwilayah hukum Polres Mesuji.
Baca Juga : 3 Tembakan Peringatan Tak Dihiraukan, Residivis Asal Terbanggi Besar Dilumpuhkan Polisi
Saat ini pelaku MGP dan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Tatang Maulana.