Bandar Jaya – Polisi tangkap wanita penyimpan pil ekstasi di kamar kos yang berlokasi dibelakang Chandra Store Bandar Jaya Lampung Tengah.
Wanita penyimpan pil ekstasi itu berasal dari Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, ditangkap Polisi atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis pil ekstasi.
Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang wanita penyimpan pil ekstasi berinisial LA (21) warga Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi, Lampung Tengah.
Baca Juga : Residivis Maling Ayam Ditangkap Polsek Punggur
Wanita penyimpan pil ekstasi berinisial LA (21) ditangkap pihak Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, pada Sabtu (15/10/2022) sekira jam 18.30 WIB.
Wanita penyimpan pil ekstasi ditangkap Polisi di kamar kos-kosan di belakang supermarket Chandra Store Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah.
Baca Juga : Polsek Rumbia Beberkan Penanganan Konten Viral di Tiktok
Penjelasan pihak Kepolisian yang disampaikan Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membenarkan penangkapan ini.
“Petugas mengamankan seorang wanita berinisal LA (21) atas dugaan kepemilikan pil ekstasi. Pelaku diamankan saat berada dikamar kos-kosan pada Sabtu (15/10/2022) sekira jam 18.30 WIB,” ujar Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu (19/10/2022) siang.
Kasat Res Narkoba mengungkapkan bahwa dari tangan wanita penyimpan pil ekstasi diamankan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang pelaku sembunyikan dibelakang HP miliknya.
“Penangkapan pelaku LA (21) bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkoba di kos-kosan tersebut,” kata Kasat.
Baca Juga : Warga Asal OKI Ditangkap Polres Lampung Tengah karena Narkoba
Hasil penyelidikan tim opsnal Sat Rea Narkoba mengarah pada kamar pelaku dan segera melakukan penggeledahan TKP.
“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan,ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi,” ucap Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Menurut pengakuan wanita penyimpan pil ekstasi berinisial LA (21) bahwa pil ekstasi itu miliknya, dia mengakui di depan petugas yang menggeledah kamar kos pelaku.
Baca Juga : Polisi Gerebek Pelaku Saat Siapkan Narkoba di Dapur, Pria Asal Seputih Jaya Diamankan
Kini wanita penyimpan pil ekstasi berinisial LA (21) berikut barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
‘’LA dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkas Dwi Atma Yofi Wirabrata.