BandarJaya – Warga asal OKI ditangkap Polres Lampung Tengah karena Narkoba jenis sabu di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Warga asal OKI Sumatera Selatan itu adalah pria berinisial YIS (38) asal Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca Juga : DPO Curanmor asal Lampung Tengah ditangkap Polsek Cikarang Selatan
YIS ditangkap Polres Lampung Tengah diduga karena penyalahgunaan Narkotika pada Senin (13/06/2022) di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pada Sabtu (16/06/2022) malam menjelaskan melalui pesan tertulis yang diterima redaksi BandarJaya.
“Penangkapan YIS bermula dari informasi warga bahwa ada seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan didepan rumah masyarakat di Kampung Tanjung Harapan,” kata Dwi Atma.
Setelah melakukan penyelidikan, Anggota melihat pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan saat didekati petugas, pelaku berusaha kabur menghindari petugas.
“Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Dengan kesigapan Anggota, YIS berhasil diamankan,” jelasnya.
“Penggeledahan tubuh YIS yang dilakukan petugas, ditemukan plastik warna bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu didalam kotak rokok merk Magnum yang pelaku simpan dalam saku celana,” kata Dwi Atma.
Baca Juga : Warga Asal Komering Agung Ditangkap Polisi Karena Mencuri
Saat ini pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasatres Narkoba Lampung Tengah.