Lappung – 2 pencuri di Kampung Sri Way Langsep ditangkap Polisi Sektor Kalirejo kedua pelaku curat berinisial Sar (28) dan KN (23) warga Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung.
Baca Juga : Polres Lamteng Periksa 2 Pelajar Pasca Video Viral Perundungan
Polsek Kalirejo menangkap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan Sar (28) dan KN (23) pada Minggu (16/10/2022) sekira jam 00.30 WIB dini hari.
Pelaku Sar (28) dan KN (23) ditangkap Polsek Kalirejo lantaran di duga membobol rumah milik Kahono warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, saat korban pergi ke kebun, pada Sabtu (15/10/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengumumkan penangkapan kedua pelaku curat pada awak media.
Menurut Kapolsek Kalirejo, Sar (28) adalah paman pelaku KN (23) saat itu sedang menginap dirumah orang tuanya yang berada di Kampung Sri Way Langsep untuk menginap selama 3 hari.
“Pelaku Sar (28) adalah paman pelaku KN (23) yang sedang menginap 3 hari di Kampung Sriwilangsep,” ujar Junaidi, Selasa (18/10/2022) siang.
Selama menginap tiga hari dirumah orang tuanya, kata Kapolsek, diduga para pelaku telah menggambar situasi dan saat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya.
Melihat rumah korban dalam keaadan sepi, lalu para pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk melalui pintu belakang rumah yang hanya di pasang kayu papan sebagai tumpuan agar tidak terbuka sehingga para pelaku dengan mudah masuk kedalam rumah korban.
“Jadi rumah korban ini tidak jauh dari rumah orang tua pelaku kemudian pelaku masuk dengan cara melepas kayu papan pintu belakang rumah menggunakan tangan pelaku,” kata Junaidi.
Dari rumah korban, para pelaku berhasil mencuri 2 kunci sepeda motor, 1 ponsel Nokia 105 yang di letakkan di atas meja dapur , 2 buah pisau yang diletakkan diatas lemari kamar serta uang sebesar 150ribu yang diletakkan dibawah lampu patromak milik korban.
“Melihat korban hendak pulang kerumah, kemudian para pelaku langsung kabur melalui pintu yang sama,” ucap Kapolsek.
Korban yang melihat sekilas ada dua orang yang mencurigakan dari belakang rumah lalu korban melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka serta kamar dalam keadaan di acak-acak oleh para pelaku.
Korban yang merasa dirugikan atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya Polisi dapat menangkap para pelaku saat berada di Jalan Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Baca Juga : Setahun Buron, Pencuri Motor Asal Pubian Ditangkap Polisi
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ pungkasnya.