Bandar Jaya – Maling motor di Kampung Tanjung Anom ditangkap Polsek Terusan Nunyai. 1 dari 2 pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Polisi tangkap pencuri motor di Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, 1 dari 2 pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Baca Juga : Begal Motor Asal Abung Semuli Ditangkap Polisi
Kurang dari 2×24 jam, Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap 1 dari 2 orang pelaku curanmor di Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai.
Pencurian motor korban dilakukan di dekat Balai Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Selasa (18/10/2022) sekira jam 09.30 WIB lalu.
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Polisi berinisial DS (22) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya menjelaskan penangkapan 1 dari 2 orang pelaku curanmor itu.
“Pelaku DS (22) kami tangkap saat sedang mencuci motor di rumahnya tanpa perlawanan, pada Rabu (19/10/2022) sekira jam 15.00 WIB,” ujar Tarmuji, Kamis (20/10/2022) siang.
Kapolsek Terusan Nunyai menambahkan bahwa 1 pelaku lagi sudah diketahui identitasnya dan saat ini dalam pengejaran pihak Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai.
“Kami masih mengejar 1 pelaku curanmor rekan dari pelaku DS (22) yang sudah berhasil diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai,” kata Kapolsek.
AKP Tarmuji menuturkan modus operandi komplotan DS ini dalam menjalankan aksi tindak pidana curat pada kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai.
“Dalam aksi curat yang mereka lakukan adalah merusak bok kunci kontak motor dengan menggunakan kunci leter T,” tutur Tarmuji.
Tarmuji membeberkan kronologis pencurian motor yang kedua pelaku lakukan pada motor korban.
“Korban yang baru pulang ke rumahnya beranjak membersihkan kebun di belakang Balai Kampung Tanjung Anom dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam nopol B 6423 EWO,” beber Tarmuji.
Tidak berapa lama kemudian, korban kaget setelah mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir semula.
“Korban sempat mencari motornya kesana kemari dan bertanya kepada sejumlah warga, namun tak satu pun warga sekitar yang mengetahuinya,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terusan Nunyai dan segera Tekab 308 menindaklanjuti dengan penyelidikan dan Polisi mengidentifikasi identitas para pelaku.
“Pelaku DS, berhasil kami tangkap dirumahnya saat sedang mencuci motor, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,” tandas Tarmuji.
Baca Juga : Setahun Buron, Pencuri Motor Asal Pubian Ditangkap Polisi
Pelaku DS (22) berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra X 125 milik korban telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku DS kami dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Tarmuji.