Bandar Jaya Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Bandar Jaya Lappung
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Maling Motor di Kampung Tanjung Anom Ditangkap

    Maling Motor di Kampung Tanjung Anom Ditangkap

    Editor by Editor
    21/10/2022
    in Modus
    Maling Motor di Kampung Tanjung Anom Ditangkap

    DS (22) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Foto Polsek Terusan Nunyai

    Share on FacebookShare on Twitter

    Bandar Jaya – Maling motor di Kampung Tanjung Anom ditangkap Polsek Terusan Nunyai. 1 dari 2 pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.

    Polisi tangkap pencuri motor di Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, 1 dari 2 pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.

    Baca Juga : Begal Motor Asal Abung Semuli Ditangkap Polisi

    Kurang dari 2×24 jam, Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap 1 dari 2 orang pelaku curanmor di Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai.

    Pencurian motor korban dilakukan di dekat Balai Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Selasa (18/10/2022) sekira jam 09.30 WIB lalu.

    Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Polisi berinisial DS (22) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

    Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya menjelaskan penangkapan 1 dari 2 orang pelaku curanmor itu.

    “Pelaku DS (22) kami tangkap saat sedang mencuci motor di rumahnya tanpa perlawanan, pada Rabu (19/10/2022) sekira jam 15.00 WIB,” ujar Tarmuji, Kamis (20/10/2022) siang.

    Kapolsek Terusan Nunyai menambahkan bahwa 1 pelaku lagi sudah diketahui identitasnya dan saat ini dalam pengejaran pihak Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai.

    “Kami masih mengejar 1 pelaku curanmor rekan dari pelaku DS (22) yang sudah berhasil diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai,” kata Kapolsek.

    AKP Tarmuji menuturkan modus operandi komplotan DS ini dalam menjalankan aksi tindak pidana curat pada kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai.

    “Dalam aksi curat yang mereka lakukan adalah merusak bok kunci kontak motor dengan menggunakan kunci leter T,” tutur Tarmuji.

    Tarmuji membeberkan kronologis pencurian motor yang kedua pelaku lakukan pada motor korban.

    “Korban yang baru pulang ke rumahnya beranjak membersihkan kebun di belakang Balai Kampung Tanjung Anom dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam nopol B 6423 EWO,” beber Tarmuji.

    Tidak berapa lama kemudian, korban kaget setelah mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir semula.

    “Korban sempat mencari motornya kesana kemari dan bertanya kepada sejumlah warga, namun tak satu pun warga sekitar yang mengetahuinya,” jelas Kapolsek.

    Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terusan Nunyai dan segera Tekab 308 menindaklanjuti dengan penyelidikan dan Polisi mengidentifikasi identitas para pelaku.

    “Pelaku DS, berhasil kami tangkap dirumahnya saat sedang mencuci motor, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,” tandas Tarmuji.

    Baca Juga : Setahun Buron, Pencuri Motor Asal Pubian Ditangkap Polisi

    Pelaku DS (22) berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra X 125 milik korban telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Untuk pelaku DS kami dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Tarmuji.

    Via: Sando
    Tags: Berita Lampung Tengah Hari IniKasus Curanmor di Lampung TengahPolsek Terusan Nunyai
    ShareTweetShareSend
    Previous Post

    Polisi Tangkap Wanita Penyimpan Pil Ekstasi

    Next Post

    Pencuri Motor Asal Gunung Batin Baru Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Polsek Terbanggi Besar Ringkus Kawanan Pelaku Curas
    Modus

    Polsek Terbanggi Besar Ringkus Kawanan Pelaku Curas

    02/09/2023
    Bandar Togel di Kampung Bumijaya
    Modus

    Seorang Bandar Togel di Kampung Bumijaya Diringkus Polres Lampung Tengah

    23/08/2023
    Pencurian Motor di Kampung Negeri Ratu
    Modus

    Polsek Padang Ratu Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Kampung Negeri Ratu

    08/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

      • Disclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Siber
      • Redaksi
      • Term Of Service
      • Tentang Kami

      © 2022 Bandar Jaya Lappung.com All Right Reserved

      No Result
      View All Result
      • Dinamika
      • Infonesia
      • Modus
      • Politik Pemerintahan
      Lappung Media Network Lappung Media Network
    • Lappung
    • Lappung Balam
    • Lappung Bandar Jaya
    • Lappung Baradatu
    • Lappung Investigasi
    • Lappung Kalianda
    • Lappung Kotabumi
    • Lappung Literasi
    • Lappung Metro
    • Lappung Mahkamah
    • Lappung Menggala
    • Lappung Pekon
    • Lappung Pesawaran
    • Lappung Pringsewu
    • Lappung Politik
    • Lappung Tanggamus
    • Lihat Semua Media Network →

      © 2022 Bandar Jaya Lappung.com All Right Reserved