Bandar Jaya – Kasus penganiayaan hingga korban tewas di Kampung Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, seorang pelaku berinisial RP (21) kini diamankan di Mapolsek Rumbia.
Baca Juga : Diduga Peras Pedagang Pria Asal Mataram Ilir Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial RP (21) yang menyebabkan kematian usai kepala korban dipukul dengan kayu karet.
Pelaku RP (21) ditangkap Polisi pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB, usai menganiaya korban FF (26) warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial RP (21) warga Kampung Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung. Atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Hairil Rizal, Rabu (21/09/2022) sore.
Kejadian bermula saat korban sedang buang air kecil di belakang rumah warga, tepatnya di depan lokasi acara khitanan di Kampung Bumi Nabung, pada Senin (19/09/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
“Pelaku dari belakang tiba-tiba memukul kepala bagian atas FF menggunakan kayu karet sekira 1 meter saat korban sedang menerima telpon,” kata Hairil Rizal.
Dalam keterangannya pelaku mengaku bahwa saat melihat korban, dia berpikir bahwa korban merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Sehingga secara spontanitas, pelaku yang melihat ada kayu karet sepanjang sekitar 1 meter didekatnya langsung mengambil kayu tersebut dan digunakan untuk memukul kepala bagian atas korban dari belakang,” ucap Hairil Rizal.
Saat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian pelaku memastikan orang yang dipukulnya tersebut dengan cara melihat wajahnya. Ternyata korban FF, bukan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Sadar salah sasaran, pelaku kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban,” tambah Hairil Rizal.
Selanjutnya, warga yang melihat korban sudah jatuh di tanah dengan bersimbah darah langsung membawanya ke klinik terdekat dan warga lainya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rumbia.
Petugas yang menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Sementara korban harus di rujuk ke salah satu RS di Kota Metro karena kondisi yang cukup parah.
Kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban FF (25) meninggal dunia
“Selasa pagi, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, akibat luka parah di kepala,” ungkap Hairil Rizal.
Baca Juga : Tim Anti Begal Sapu Titik Rawan Untuk Menciptakan Rasa Aman
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu batang kayu lebih kurang panjangnya 1 meter telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Hairil Rizal.