Bandar Jaya – DPO penggelapan Rp500 juta uang perusahaan ditangkap Polisi Resor Lampung Tengah dan Polsek Bumi Ratu Nuban.
DPO berinisial DK (43) kini penjalani proses hukum di Mapolsek Bumi Ratu Nuban.
Baca Juga : DPO Curanmor asal Lampung Tengah ditangkap Polsek Cikarang Selatan
Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap DPO tindak pidana penggelapan dalam jabatan, berinisial DK (43).
Pelaku DK (43) selaku Kepala Accounting PT Agung Jaya Raya Indonesia (PT AJRI) yang beralamat di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, diduga telah merugikan pihak perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku DK adalah warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ini ditangkap Polisi pada Minggu (18/09/2022), di Jalan Brigjend Hamid Gang Sado, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku DK hingga ke Medan, Sumatera Utara.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan dalam jabatan berinsial DK (43) warga Telukbetung Timur, pada Minggu (18/09/2022), di Jalan Brigjend Hamid Gang Sado, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Edi Qorinas, Rabu (21/09/2022).
Pelaku ditangkap Polisi berdasarkan laporan korban Iwan Santosa selaku Direktur PT Agung Jaya Raya Indonesia pada pihak Kepolisian, pada (26/04/2022) lalu.
Berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian kemudian berkoordinasi dengan Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.
Modus pelaku DK dalam menggelapkan uang milik perusahaan tempat dia berkerja diungkap oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas pada awak media.
“Pelaku DK selaku Kepala Accounting di PT Agung Jaya Raya Indonesia diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode bulan Juli 2020 hingga Desember 2021 sebesar Rp527.207.100,” kata Edi Qorinas.
Pada hal uang hasil penjualan waste telah diserahkan oleh admin penjualan bernama Endah kepada DK yang harus segera dimasukkan ke rekening perusahaan PT AJRI.
“Atas kejadian itu PT AJRI merugi dan melalui Direktur Iwan Santosa melaporkan pada pihak Kepolisian tentang ddugaan penggelapan dalam jabatan,” ucap Edi Qorinas.
Pulbaket dan penyelidikan pihak Polres Lampung Tengah mendapati keberadaan pelaku di Kota Medan, maka Tekab 308 Polres dan opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban bergerak ke lokasi.
‘’Saat sampai di Medan, DK berhasil kami amankan saat berada di depan rumahnya di Jalan Brigjend Hamid Gang Sado, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ketika DK pulang dari Gereja,’’ ungkap Edi Qorinas.
Baca Juga : Tim Anti Begal Sapu Titik Rawan Untuk Menciptakan Rasa Aman
Kini pelaku berikut barang bukti berupa 4 buah buku penjualan waste dari tahun 2020 hingga 2021, lembaran hasil audit perusahaan dan kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 374KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, di ancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Edi Qorinas.