Namun, karena kunci leter T yang di pakai oleh pelaku TI tersebut patah di dalam kontak sepeda motor Beat, kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam dengan Nomor Polisi BE 3118 HH, yang mana kunci sepeda motor tersebut tergantung di dinding dekat sepeda motor tersebut.
Kemudian, saat korban hendak sahur mendengar ada suara berisik di kandang miliknya tersebut, lalu ia mengecek ke kandang dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah di tuntun oleh pelaku.
Sontak, korban langsung berteriak Maling! Sehingga mengundang warga berkumpul dan berusaha mengejar para pelaku. Pelaku TI melarikan diri ke arah pemukiman warga, sementara CA melarikan diri ke areal persawahan.
Akhirnya, pelaku TI berhasil diamankan oleh warga berikut barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian dan senjata tajam (Sajam) jenis golok yang dibawa oleh pelaku, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
“Setelah mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Kampung Ratna Chaton, Kanit Reskrim beserta personel Polsek Seputih Raman langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Seputih Raman.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa tersebut, selanjutnya petugas bersama warga menyisir ke areal persawahan dan menemukan 1 unit sepeda motor Yamaha N-max yang ditinggalkan oleh pelaku CA. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut, sementara CA masih dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951,” pungkas Iptu Admar.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network