Bandarjaya.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, pada Kamis (18/5/2023), ringkus DPO kasus Curat di pangkalan gas LPG Kampung Sukosari, Kecamatan Kalirejo.
Identitas pelaku DPO kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di pangkalan LPG Kampung Sukosari, yang berhasil di ringkus Polsek Kalirejo adalah inisial MN (39), merupakan warga Kampung Margorejo, Kecamatan, Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka MN sempat kabur dari kejaran petugas, akhirnya ia berhasil dibekuk
dalam Operasi Sikat Krakatau 2023, pada Kamis 18 Mei 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
Yakni, saat ia mengendarai mobil Hino Nopol B 9635 TXR warna hijau, yang sedang melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Lampung Tengah
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si, dalam keterangannya Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, S.H menjelaskan, bahwa pelaku MN diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di pangkalan gas milik korban Susilowati (47), merupakan warga Kampung Sukosari, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (17/2/2023) yang lalu, sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
“2 orang rekannya yakni HN (47) warga Gedong Tataan, Pesawaran, dan AS (33) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman. Sementara MN saat itu berhasil melarikan diri,” demikian kata Iptu Junaidi, pada Sabtu (20/5/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS