Bandarjaya.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Sabtu (8/4/2023), meringkus pemalak sopir truk di Simpang Tiga Terbanggi Besar.
Identitas pemalak sopir truk di Simpang Tiga Terbanggi Besar yang diringkus aparat ini adalah inisial JS (24), merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatam Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Diketahui, JS merupakan seorang residivis dalam kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan).
Atas dasar laporan dari seorang sopir truk yang menjadi korban pemalakan. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit, pelaku pemerasan ini berhasil diamankan. Lantaran sering kali memalak sejumlah pengemudi yang melintas di Simpang Tiga Terbanggi Besar, akhirnya pelaku JS, yang merupakan preman kambuhan ini, diringkus oleh polisi, pada 8 April 2023, sekira pukul 5.30 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H, M.H menjelaskan, bahwa ditangkapnya pelaku JS, bermula dari laporan korban Sukardi (45), merupakan sopir truk warga Sepancar Lawang Kulon, Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.
“Pada saat itu pelapor sedang melintas di Simpang Tiga Terbanggi Besar, tiba-tiba di hadang oleh beberapa orang di pinggir jalan,” kata Kasat Reskrim, pada Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut, AKP Edi Qorinas menyampaikan, para pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban. “Namun, karena sopir truk tersebut tindak memberi para pelaku uang, kemudian mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban,” ujar AKP Edi Qorinas.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS