Bandar Jaya – Maling motor asal Kampung Buyut Ilir ditangkap Polsek Gunung Sugih usai mencuri di rumah korban Supar (43) warga Putra Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Tekab 308 Polsek Gunung Sugih berhasil meringkus maling motor asal Kampung Buyut Ilir berinisial JD (33) pada Sabtu (04/02/2023) sore.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Amankan 9 Orang Anggota Geng Motor
Pelaku curat berinisial JD (33) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih ditangkap atas laporan Polisi dari korban bernama Supar (43) warga Putra Buyut, Kecamatan Gunung Sugih.
Kabar penangkapan maling motor asal Kampung Buyut Ilir berinisial JD (33) disampaikan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial JD (33) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, pada Sabtu (04/02/2023) sore,” ujar AKP Wawan Budiharto, Minggu (05/02/2023).
Baca Juga : Polsek Seputih Surabaya Tangkap 2 Pencuri Sepeda Motor dan Burung Kacer
AKP Wawan Budiharto mengatakan atas laporan Polisi dari korban bernama Supar (43) warga Putra Buyut, Kecamatan Gunung Sugih.
“Korban atas nama Supar (43) melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor yang dia alami ke Mapolsek Gunung Sugih, pada Jumat (23/12/2022) lalu,” kata Kapolsek.
Laporan korban Supar oleh Kepolisian Sektor Gunung Sugih ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Kronologis Penangkapan Pelaku Curanmor
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto membeberkan kronologi penangkapan pelaku curammor berinisial JD (33) pada awak media.
“Hasil penyelidikan petugas, telah diamankan terlebih dulu pelaku penadah barang curian sepeda motor berinisial RZ (30) warga Kampung Buyut Ilir,” ucap AKP Wawan Budiharto.
Pemeriksaan terhadap pelaku RZ (30) kemudian dikembang oleh Polisi dengan menyasar sosok pelaku pencurian berinsial JD (33).
“Setelah mengamankan pelaku RZ sebagai penadah, petugas selanjutnya mengamankan pelaku pencurian berinisial JD di rumahnya,” beber Kapolsek Gunung Sugih.
Baca Juga : Saat Kosong Ditinggal Kerja, 2 Pencuri Jarah Rumah di Kampung Banjar Kertahayu
Kejadian berawal saat korban bersama keluarga sedang tertidur lelap, pelaku JD diduga masuk dengan cara merusak dinding dapur rumah yang terbuat dari papan kayu, pada Jumat lalu (23/12/22) sekira pukul 02.30 WIB.
“Setelah berhasil masuk, pelaku JD kemudian mengambil 1 sepeda motor Suzuki Shogun Nopol BE 5891 HD warna merah hitam milik korban yang berada di dapur, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut lewat pintu belakang rumah korban,” jelas AKP Wawan Budiharto.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 juta juta dan melaporkan ke Mapolsek Gunung Sugih.
Berbekal laporan korban, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Angga Heli bersama anggota berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga : Maling Dihalaman Masjid Babussalam, Pencuri Motor Asal Kampung Brabasan Mesuji Ditangkap Polisi
Kini maling motor asal Kampung Buyut Ilir berinisial JD (33) berikut barang bukti sepeda Suzuki Shogun Nopol BE 5891 HD yang telah disita sebelumnya telah diamankan Polisi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JD dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Gunung Sugih.





Lappung Media Network