Bandar Jaya – 2 anak dicabuli kakek asal Trimurjo, ortu tidak terima lapor Polisi Sektor Trimurjo, Lampung Tengah, kini RS (72) diamankan di Mapolsek setempat.
Cabuli 2 anak kecil, RS (72) kakek asal Trimurjo ditangkap Polisi Sektor Trimurjo, Lampung Tengah, pada Jumat (21/10/2022) kemarin.
Baca Juga : Polisi Tangkap Wanita Penyimpan Pil Ekstasi
Tekab 308 Polsek Trimurjo menangkap kakek asal Trimurjo, Lampung Tengah berinisial RS (72) karena di duga mencabuli 2 anak kecil.
Kakek asal Trimurjo yang bekerja sebagai buruh harian itu tega mencabuli 2 anak kecil di rumahnya yang berlokasi di perumahan dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo.
Baca Juga : Polsek Terusan Nunyai Tangkap 2 Residivis
Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan yang dirilis pada media lappung.com menjelaskan penangkapan kakek asal Trimurjo.
“Pelaku merayu anak kecil dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp5 ribu,” ujar Rihamuddin, Minggu (23/10/2022).
Kapolsek mengatakan, kejadian pada Minggu (09/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB awalnya pelaku memanggil dua anak kecil yang sedang bermain di sekolah untuk mencucikan piringnya didapur.
Setelah ke 2 korban masuk kedalam rumah kakek asal Trimurjo, lalu pelaku menutup pintu rumahnya.
“Dimana, kedua anak kecil itu juga tinggal bersama orang tuanya di perumahan dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat tinggal pelaku,” kata Rihamuddin.
Iptu Rihamuddin melanjutkan penjelasan menurut hasil pemeriksaan korban dan pelaku. Setelah mencuci piring kemudian pelaku menyuruh para korban untuk duduk diatas kasur lantai ruang tengah.
Lalu kakek asal Trimurjo menyuruh ke dua korban membuka celana dalamnya sampai lutut setelah itu pelaku membuka celananya.
“Dua korban dibujuk rayu oleh pelaku dan berjanji akan memberikan uang jajan Rp5 ribu. Kemudian dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku secara bergantian,” kata Kapolsek.
Setelah kakek asal Trimurjo memberikan uang Rp5 ribu kepada korban, lalu korban keluar dari rumah pelaku sambil memakai celana dan pada saat itu juga dilihat oleh saksi Heni dan melaporkannya kepada orang tua korban.
Baca Juga : Warga Asal OKI Ditangkap Polres Lampung Tengah karena Narkoba
Atas kejadian tersebut, orang tua kedua korban melaporkan perbuatan kakek asal Trimurjo ke Mapolsek Trimurjo.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi, akhirnya kakek asal Trimurjo ditangkap Polisi.
Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi Gerebek Pelaku Saat Siapkan Narkoba di Dapur, Pria Asal Seputih Jaya Diamankan
“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.