Bandar Jaya – Polsek Trimurjo tangkap pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial AB (33) seorang sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung.
Polisi gabungan menangkap pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial AB (33) warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung ditangkap, pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
Baca Juga : DPO Penggelapan Rp500 Juta Uang Perusahaan Ditangkap Polisi
Pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial AB (33) seorang sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung yang beralamat di Jalan Raya Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial AB (33) itu di duga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp985 juta lebih.
Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan Sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara itu.
“Benar, pelaku telah kami amankan atas laporan Aristanto (47) selaku Manager di PT Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung, pada Kamis (20/10/2022) kemarin,” ujar Rihamuddin, Senin (24/10/2022).
Baca Juga : 2 Anak Dicabuli Kakek Asal Trimurjo, Ortu Tidak Terima Lapor Polisi
Kapolsek Trimurjo mengatakan, pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial AB (33) koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp985 lebih untuk kepentingan pribadi,” kata Rihamuddin.
Iptu Rihamuddin membeberkan berdasarkan rekapan catatan tagihan PT Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung sejak 4 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, pelaku telah mengajukan 132 orderan barang berbagai jenis untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda.
Kemudian barang dikirim sesuai pesanan dengan pembayaran cash tempo sesuai aturan perusahaan.
“Tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran dengan total tagihan sejumlah Rp985 lebih,” ucap Rihamuddin.
Setelah itu, dilakukan konfirmasi oleh pihak perusahaan ke sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara berinisial AB (33) dan dia mengaku bahwa uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan ke perusahaan melainkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga atas kejadian tersebut, perusahaan PT Sinarmas Distribusi Nusantara mengalami kerugian materil sejumlah Rp985 lebih dan melaporkan ke Mapolsek Trimurjo, pada Kamis (03/02/22).
“Setelah menerima laporan dari PT. Sinarmas Distribusi Nusantara melalui Managernya, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi,” tutur Kapolsek.
Baca Juga : Polsek Trimurjo Beberkan Harga Minyak Goreng
Kemudian, saat itu pelaku AB juga koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut dan pelaku meminta untuk dilakukan mediasi.
“Pelaku meminta dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan dengan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,” jelas Kapolsek.
Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikan uang sebesar Rp985 lebih dan pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Trimurjo.
Baca Juga : Diduga Peras Pedagang Pria Asal Mataram Ilir Ditangkap Polisi
Kini, pelaku penggelapan dalam jabatan berinisial AB (33) berikut barang bukti berupa 132 lembar nota pesanan atau orderan telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Rihamuddin.