BandarJaya – Pencuri tas milik sopir truk ditangkap Polisi Sektor Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.
Unit Reskrim Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan pelaku inisial SW (27) yang mencuri tas milik korban yakni sopir truk dengan modus pura-pura menumpang pada Senin (11/07/2022) sekira jam 05.30 WIB.
Baca Juga : Warga Asal OKI Ditangkap Polres Lampung Tengah karena Narkoba
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan melalui pesan tertulis tentang penangkapan SW.
“Petugas berhasil mengamankan SW (27) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha berdasarkan laporan korban Anam warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Rahmin.
Kejadian berawal saat korban sedang mengendarai mobil truk hendak ke pabrik di jalan raya Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
“Pelaku menyetop kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang sampai ke Dusun Tugumulyo Kampung setempat,” tutur Kompol Rahmin.
Lalu korban memberi tumpangan dan di perjalanan pelaku meminta rokok, setelah itu pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelpon rekannya, namun korban menjawab tidak ada pulsa.
Selanjutnya setibanya di persawahan perbatasan Kampung Tanjung Harapan dengan Kampung Kuripan, pelaku meminta turun dan mengambil topi korban dengan berkata “saya pinjam topinya”.
Setelah korban melajukan mobilnya, sekitar 2 meter, karena korban curiga, ia mengecek tasnya yang berisi KTP, SIM B1 umum serta uang Rp254 ribu yang berada di belakang kursi sudah tidak ada.
Seketika korban berhenti dan berteriak meminta tolong lalu korban bersama warga yang berada disekitar langsung mengejar pelaku dan berhasil menemukan pelaku di persawahan.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Anggota Polsek Padang Ratu yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa,” terangnya.
Baca Juga : DPO Curanmor asal Lampung Tengah ditangkap Polsek Cikarang Selatan
Pelaku SW dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku SW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’ pungkasnya.