“Setelah korban dibawa ke Rumah Sakit oleh ibunya, pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10. 00 WIB, ternyata korban telah hamil 2 bulan 1 minggu,” demikian kata Iptu Jufriyanto, pada Rabu (3/5/2023).
Atas hasil pemeriksaan di rumah sakit tersebut, sang ibu korban pun sangat terkejut. Kemudian ibu korban langsung bertanya dan menginterogasi putrinya. Kemudian menurut keterangan korban, bahwa ia mengakui telah disetubuhi oleh pelaku, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Menurut pengakauan korban, bahwa tempat persetubuhan ini terjadi di jembatan ujung batu yang berada di Kampung Sidodadi, pada Rabu (1/2/2023) yang lalu, sekira pukul 21.00 WIB. “Korban pada saat itu sepakat untuk menemui pelaku di jembatan ujung batu Kampung Sidodadi, setelah bertemu lalu korban disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Seputih Surabaya.
Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya. Kemudian korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya. “Hanya hitungan jam setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Jufriyanto.
Atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini. “Pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek Seputih Surabaya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di —> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network