Bandarjaya.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Kamis (27/4/2023), berhasil meringkus dua pelaku Curas di Jalinteng Sumatera.
Identitas dua pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) di Jalinteng yang ditangkap polisi adalah inisial SP (18) dan RA (18), keduanya merupakan warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun aksi kriminal Curas ini, terjadi pada Selasa (25/4/2023), sekira pukul 12.30 WIB. Lokasinya di Jalinteng (Jalan Lintas Tengah), tepatnya di Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, saat arus mudik lebaran tahun 2023.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H, M.H menyampaikan, bahwa para pelaku berhasil ditangkap petugas di kediamanya masing-masing, tanpa perlawanan, pada Kamis 27April 2023.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan jalanan (Street Crime) yang menjalankan aksinya pada saat arus mudik lebaran 2023. “Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas,” ujar AKP Edi Qorinas.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS