Kemudian, kata Kapolsek Rumbia meneruskan, korban menawarkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Pelaku mau membeli sepeda motor korban dengan syarat korban harus menemui pelaku di Kampung Restu Baru atau COD (Cash on Delivery).
Selanjutnya, ketika korban dan pelaku bertemu, pelaku berpura-pura mengecek sepeda motor korban, lalu pelaku meminta kepada korban untuk mencoba sepeda motornya di Jalan Raya. “Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, sepeda motor korban ternyata tak kunjung kembali, pelaku diduga telah membawa kabur sepeda motor miliknya,” ujar Kapolsek Rumbia.
Lalu korban menghubungi pelaku melalui saluran telepon, akan tetapi nomor pelaku sudah tidak bisa di hubungi lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp18 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rumbia.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia turun melakukan penyelidikan. Terakhir, didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jalan Terusan Babakan Jeruk IV No 47 Suka Galih, Kecamatan Suka Jadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Alhasil, dengan di back up oleh personel Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang sudah di skotlet warna hitam oleh pelaku berhasil kami amankan di wilayah tersebut. “Pelaku diduga akan melakukan transaksi penjualan R2 milik korban tersebut melalui sistem COD, namun petugas terlebih dahulu menangkap pelaku,” ungkap AKP Hairil Rizal.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Rumbia.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network