Bandar Jaya – Polsek Punggur tangkap pencuri burung murai berinisial RI (28) seorang buruh asal Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Jumat 7 Oktober 2022 sekira jam 12.30 WIB.
Tekab 308 Polsek Punggur bersama warga berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian burung murai milik korban Budiyanto warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Baca Juga : DPO Penggelapan Rp500 Juta Uang Perusahaan Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial RI (28) ditangkap Tekab 308 Polsek Punggur setelah kedapatan warga Astomulyo menggotong sangkar burung murai pada Jumat (07/10/2022) jam 12.30 WIB.
Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan penangkapan satu dari dua orang pelaku pencurian burung murai di Kampung Astomulyo.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RI (28) dari amuk warga setelah kedapatan mencuri burung murai milik korban Budiyanto warga Kampung Astomulyo, pada Jumat (07/10/2022) jam 12.30 WIB,” ujar Mualimin, Sabtu (08/10/2022) siang.
Dalam keterangan Kapolsek menyatakan bawah pelaku adalah seorang buruh asal Gunung Sugih, Lampung Tengah kepergok korban saat mengambil burung murai dalam sangkar yang digantung di teras rumah korban.
“Kejadian pada saat usai sholat Jumat korban melihat 2 orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban, seorang turun untuk mengambil burung dan seorang pelaku lain menunggu diatas motor,” kata Mualimin.
Korban yang sudah mengawasi pelaku dari dalam rumah, kemudian langsung mengamankan pelaku saat hendak menurunkan kandang burung murai yang digantung di teras rumah sambil berteriak MALING !!! dan rekan pelaku langsung melarikan diri.
Spontan,warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berkumpul mendatangi rumah korban dan ikut mengamankan pelaku.
“Beruntung, Tim Tekab 308 Polsek Punggur yang sedang melaksanakan patroli disekitar lokasi kejadian usai sholat Jum’at langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,” ucap Mualimin.
Baca Juga : Polsek Terusan Nunyai Tangkap Pencuri Motor di Kampung Gunung Batin Udik
Kini pelaku RI dan barang bukti 1 ekor burung murai milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku inisial AE masih dalam pengejaran Polisi.
“Pelaku RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau sepertiganya,” pungkasnya.