Setelah tim Tekab 308 Polsek Kalirejo yang dipimpin oleh Kapolsek, mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung dilakukan penggerebekan di kos-kosan kedua pelaku.
“Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi oleh RT setempat,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong sebesar Rp16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
Uang rupiah sudah setengah jadi sebesar Rp5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah ).
Uang pecahan kertas 100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.
Uang pecahan kertas 100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar.
Baca Juga : Warga Kampung Restu Baru Ditangkap Polisi
Uang pecahan 50 ribu yang belum ada pasangannya 2 lembar dan uang kertas 50 ribu sebanyak 2 lembar.
Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa 1 unit printer merk canon type pixma mp 287, besi klip penjepit kertas, 1 unit HP merk OPPO A 74 warna hitam.
1 buah lem merk aksara china, 5 buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna cokelat, 5 lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti 1 bundel dan gunting warna kuning.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Iptu Junaidi.
Baca Juga : Polsek Trimurjo Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 7 tahun 2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.





Lappung Media Network