Bandar Jaya – 2 pejudi kartu remi diringkus Polsek Kalirejo dari sebuah gubuk yang berlokasi di Kampung Sri Purnomo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Kini 2 pelaku perjudian berinisial MK (64) dan SN (49) diamankan di Mapolsek Kalirejo.
Baca Juga : Pencuri Tas Milik Sopir Truk Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Kalirejo berhasil menangkap 2 dari 4 orang pelaku perjudian kartu remi berinisial MK (64) warga Kampung Kalisari dan SN (49) warga Kampung Sri Purnomo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Kedua pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Kalirejo saat kedapatan sedang berjudi di sebuah gubuk yang berlokasi di Kampung Sri Purnomo pada Selasa (20/09/2022) pukul 01.30 WIb dini hari.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan 2 orang dari 4 pelaku perjudian di Kampung Sri Purnomo, Kalirejo, Lampung Tengah.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang dari 4 pelaku perjudian kartu remi dari sebuah gubuk yang berlokasi di Kampung Sri Purnomo, pada Selasa (20/09/2022) pukul 01.30 WIB,” ujar Junaidi, Selasa (20/09/2022) malam.
Berbekal dari laporan warga, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
“Saat pelaku sedang asik bermain judi kartu remi, saya bersama Kanit Reskrim dan Anggota melakukan penggerebekan, 2 pelaku lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran kami,” kata Junaidi.
Polisi yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan juga berhasil mengaman sejumlah barang bukti berupa 2 set kartu remi, 1 tikar warna merah dan uang tunai Rp355 ribu.
Baca Juga : Warga Asal OKI Ditangkap Polres Lampung Tengah karena Narkoba
“Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara,” pungkas Junaidi.