Bandarjaya.Lappung.COM – Seorang terduga pengedar sabu di Bandarjaya Timur, pada Selasa (4/4/2023), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Identitas terduga pengedar sabu di Bandarjaya Timur yang ditangkap dalam Ops Antik Krakatau 2023 Polres Lampung Tengah ini adalah inisial JE (36), merupakan warga Keluruhan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap JE ini, yakni pada Selasa 4 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantong warna putih dan 1 buah tas selempang warna gelap.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si, Dalam keterangannya, Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan adanya penangkapan ini. “Ya benar, pelaku berhasil kami tangkap di jalan samping makam Kelurahan Bandar Jaya Timur,” ujarnya, pada Rabu (5/4/2023).
Lebih lanjut, AKP Dwi Atma Yofi Eirabrata mengungkapkan, bahwa ditangkapnya JE berawal saat personel Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melaksanakan patroli hunting. “Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. “Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS