Para pelaku saat melakukan aksinya tepergok oleh korban yang bernama Sindi, merupakan warga Kampung setempat. Lalu korban secara sepontan berteriak maling, maling, maling!
Menyadari bahwa motornya akan digondol pelaku, sontak korban langsung berteriak. Sehingga teriakan korban mengundang perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. “Warga langsung mengejar pelaku yang sedang menuntun sepeda motor korban,” ujar AKP M. Hasbi.
Pelaku PB alias Sukri (35) merupakan warga Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah saat itu langsung diamankan petugas dari amukan massa. “Kini PB sedang menjalani hukuman, sementara dua rekannya berhasil lolos melarikan diri,” imbuh AKP M. Hasbi.
Kini, MR telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BE 2146 IO milik korban, 2 buah mata kunci letter T, beserta gagang kunci yang telah disita petugas pada perkara sebelumnya.
MR akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kemudian, untuk 1 rekan pelaku lainnya, sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkas AKP M. Hasbi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS