Sementara itu, pelaku AN merupakan pelaku yang bertugas menunggu di atas sepeda motor untuk melihat situasi. Mendengar teriakan korban, pelaku AN langsung tancap gas kabur melarikan diri meninggalkan rekannya.
Kapolsek Punggur juga mengatakan, bahwa pelaku RI, pada saat itu nyaris diamuk oleh warga. Namun berhasil kami amankan dan kini ia sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih.
Pelaku AN sempat bersembunyi dan menghindari kejaran petugas. Mendapatkan informasi bahwa AN berada di rumahnya, Tekab 308 Presisi Polsek Punggur langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Akhirnya AN berhasil kami ringkus di rumahnya tanpa perlawanan,” demikian ungkap AKP M. Hasbi Eko Purnomo, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.l, M.Si, pada Jumat (19/5/2023).
Kini, pelaku AN telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Berikut barang buktinya berupa berupa 1 ekor burung murai beserta kandangnya, yang sudah disita petugas pada perkara sebelumnya. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP M. Hasbi Eko Purnomo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network