Bandar Jaya – Polsek Bumi Ratu Nuban tangkap penadah motor curian di Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Minggu (16/10/2022) jam 16.00 WIB.
Baca Juga : Setahun Buron, Pencuri Motor Asal Pubian Ditangkap Polisi
Diduga membeli sepeda motor hasil curian, DI (28) warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban.
Pelaku DI (28) warga Kampung Muara Aman ditangkap saat berada di wilayah Kampung Muara Aman, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Honda Beat warna magenta hitam milik korban Devi (23) warga Kelurahan Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Baca Juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku DI (28).
Korban adalah karyawan Alfamart sedang bekerja dan memarkirkan sepeda motor honda beat warna magenta hitam nopol BE 5940 IU miliknya di halaman parkir Alfamart dengan keadaan terkunci stang, pada Rabu (05/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB lalu.
“Namun, beberapa waktu kemudian korban terkejut karena sepeda motornya yang terparkir di halaman Alfamart di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah sudah hilang dicuri pelaku warga Kampung Muara Aman,” ujar Justin Afrian, Senin (17/10/2022) sore.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Selanjutnya Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban dengan dipimpin Kapolsek dan Kanit Resrim langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
“DI berhasil kami amankan pelaku warga Kampung Muara Aman kurang dari 12 jam dengan dibantu Polsek Bukit Kemuning saat berada di wilayah Kampung Muara Aman berikut barang bukti berupa 1 unit motor korban,” kata Justin Afrian.
Baca Juga : Polsek Terusan Nunyai Tangkap Pencuri Motor di Kampung Gunung Batin Udik
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui COD dengan orang yang tidak dikenal dan masih kami kembangkan” ucap Justin Afrian.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Kampung Bumi Nabung
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian menegaskan pasal yang disangkakan pada pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,’’ pungkasnya.