Kasat Res Narkoba menuturkan asal usul penangkapan pelaku AY (27) oleh pihak Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berawal dari informasi warga.
“Informasi dari warga yang kami terima bahwa kerap ada transaksi Narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Yukum Jaya, petugas menindaklanjuti infotmasi itu dengan penyelidikan,” tuturnya.
Penyelidikan yang dilakukan pihak Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim opsnal menyelidiki aktifitas dirumah pelaku.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat.
Baca Juga : Polisi Gerebek Pelaku Saat Siapkan Narkoba di Dapur, Pria Asal Seputih Jaya Diamankan
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan rumahnya.
Selanjutnya, pada saat didekati petugas, pelaku terlihat panik dan gugup, lalu kami lakukan pengeledahan badan terhadap pelaku,” ucap Kasat Res Narkoba.
“Dari pelaku, kami menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku,” jelasnya.
Baca Juga : Pembawa Narkoba di Kampung Bangun Rejo Ditangkap
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
‘’Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network