Kasat Reskrim juga menjelaska, bahww kejadian Curas ini berawal ketika korban Muklis (36) warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, bersama keluarga hendak pulang mudik dari Bandar Lampung menuju Sinar Ogan dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian, saat korban melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, secara tiba-tiba korban di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal, dengan mengendarai satu unit sepeda motor dari arah belakang atau satu arah.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, lalu salah satu dari pelaku langsung menarik tas selempang milik istri korban yang berisikan 1 unit Handphone merek Vivo dan uang tunai sebanyak Rp2 juta. “Bahkan, sempat terjadi tarik menarik antara istri korban dengan pelaku, namun pelaku ternyata lebih kuat dari korban, hingga berhasil menggondol tas milik istri korban tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp4,5 juta. Kemudian korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah. Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, langsung turun tangan, untuk melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan. “Dua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing berikut barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi Curas,” kata AKP Edi Qorinas.
Kini, kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’ pungkas AKP Edi Qorinas.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network